Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

TUGAS :

1. UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan melaksanakan tugas teknis Operasional di Bidang Transportasi Pelayaran dan Kepelabuhan pada Dinas;

2. Transportasi Pelayaran dan kepelabuhan sebagaimana dimaksud berupa pengangkatan orang dan barang yang dilaksanakan oleh penyedia modal pelayaran antar Kabupaten/Kota

FUNGSI:

1.Merencanakan pengelolaan pelayanan di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan;

2. Menyelenggarakan Pelayanan di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan;

3. Melaporkan dan mengevaluasi penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan

4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya