TUGAS :
1. UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan melaksanakan tugas teknis Operasional di Bidang Transportasi Pelayaran dan Kepelabuhan pada Dinas;
2. Transportasi Pelayaran dan kepelabuhan sebagaimana dimaksud berupa pengangkatan orang dan barang yang dilaksanakan oleh penyedia modal pelayaran antar Kabupaten/Kota
FUNGSI:
1.Merencanakan pengelolaan pelayanan di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan;
2. Menyelenggarakan Pelayanan di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan;
3. Melaporkan dan mengevaluasi penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Pelayaran dan Kepelabuhan
4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya