Sejarah

Latar Belakang

Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.